Surabaya l metrosoerya.com, – Gelombang solidaritas yang kuat dari insan pers menggema di halaman Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu (18/03/2026). Ratuan langkah para jurnalis yang berasal dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis – mendatangi markas kepolisian daerah tersebut guna menyampaikan laporan resmi terkait kasus penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir.
Aksi yang dilakukan pada hari itu bukan hanya sekadar bentuk ekspresi kekhawatiran, melainkan juga merupakan langkah nyata dalam rangka advokasi yang serius atas penahanan Muhammad Amir, yang sebelumnya diamankan dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kabupaten.
Para perwakilan jurnalis yang hadir secara tegas menyatakan, bahwa proses pelaksanaan OTT tersebut sarat dengan berbagai kejanggalan, dan diduga kuat merupakan operasi yang telah direncanakan atau “disetting” untuk mengecoh publik serta melakukan tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Dengan membawa aspirasi kolektif yang mewakili suara ribuan insan pers di Jawa Timur, massa jurnalis secara tertib dan teratur melaksanakan proses pelaporan resmi kepada beberapa unit kerja strategis di dalam Polda Jawa Timur.
Laporan pengaduan yang disusun secara rinci dan terstruktur tersebut disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Divisi Penyidikan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Wassidik Krimum) Polda Jatim, serta Inspektorat Jenderal Kepolisian Daerah (Irwasda) Polda Jatim.
Setiap unit kerja tersebut dipercaya memiliki wewenang dan kapasitas untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi dalam kasus ini.
Koordinator aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama dengan sejumlah elemen kepemimpinan jurnalis dari berbagai media serta perwakilan organisasi masyarakat yang peduli dengan kebebasan pers, dalam pidatonya yang penuh semangat menegaskan bahwa komunitas pers tidak akan tinggal diam menghadapi apa yang mereka anggap sebagai serangan terhadap integritas dan kemerdekaan profesi yang mereka junjung tinggi.
“Kami ingin menyampaikan dengan tegas bahwa ini bukan sekadar penangkapan biasa yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Melalui kajian awal yang kami lakukan bersama dengan tim hukum dan praktisi hukum independen, kami melihat ada indikasi yang sangat kuat mengenai dugaan rekayasa dalam proses pelaksanaan OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal jika seorang wartawan yang menjalankan tugasnya untuk mengungkap kebenaran justru dituduh melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pengacara dengan nilai uang yang disebutkan dalam surat penyidikan. Segala bentuk kejanggalan yang ada dalam kasus ini harus dibongkar secara terang-terangan, tanpa ada penyembunyian apapun,” tegasnya di hadapan massa yang berkumpul.
Lebih lanjut, Bung Taufik juga mengemukakan tuntutan konkret dari pihak aliansi jurnalis terhadap pihak kepolisian. Ia mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto Kabupaten segera dicopot dari jabatan yang mereka emban saat ini, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta mendalam terhadap kedua perwira tersebut.
“Kami dengan tegas meminta agar Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya segera dicopot dari jabatan untuk sementara waktu hingga proses pemeriksaan selesai. Pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan yang intensif dan objektif terhadap seluruh aspek yang terkait dengan kasus ini. Jangan sampai ada tindakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya mencederai martabat hukum yang adil, tetapi juga merusak dasar-dasar kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambahnya dengan nada yang penuh tekad.
Selain tuntutan terkait dengan perwira yang dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan OTT tersebut, pihak aliansi juga dengan tegas mendesak agar pihak berwenang segera memberikan izin penangguhan penahanan bagi Muhammad Amir. Tuntutan ini diajukan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang sah, sekaligus sebagai insan pers yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugasnya dalam mengawal proses kebenaran.
“Apalagi mengingat dalam tahap penyidikan yang telah berlangsung, belum ada bukti konklusif yang dapat menjelaskan secara jelas mengenai tuduhan yang ditujukan kepada rekannya. Penangguhan penahanan merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada unsur paksaan atau tekanan yang dapat mempengaruhi hasil penyidikan,” jelas salah satu perwakilan tim hukum yang menyertai aksi.
Aksi solidaritas yang penuh semangat ini tidak hanya diikuti oleh ratusan wartawan dari berbagai media massa – baik cetak, elektronik, maupun daring – yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, tetapi juga turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sipil yang peduli dengan isu kebebasan pers dan keadilan hukum. Di antaranya adalah perwakilan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), sebuah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang advokasi informasi dan kebebasan berekspresi, serta beberapa komunitas pemuda dan aktivis hukum yang datang untuk menunjukkan dukungannya.
Setibanya di kompleks Polda Jawa Timur, perwakilan dari massa jurnalis diterima langsung oleh salah satu perwira tinggi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, laporan pengaduan resmi yang telah disiapkan secara cermat disampaikan secara rinci oleh perwakilan aksi, dan kemudian diterima dengan baik oleh pihak Propam untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan jurnalis juga menyampaikan harapan bahwa proses penanganan laporan ini tidak akan hanya berhenti pada tataran formalitas semata. Mereka menekankan pentingnya agar seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan yang akan dilakukan berjalan dengan penuh transparansi dan profesionalisme, serta dapat menghasilkan kesimpulan yang objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Kami berharap bahwa langkah yang kami lakukan hari ini akan menjadi titik awal dari proses penyelidikan yang sungguh-sungguh. Perjuangan yang kami lakukan saat ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak-hak satu orang, melainkan juga untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari demokrasi negara kita. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” ucapnya.
Bung Taufik dalam penutupannya kembali menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. “Kita harus menyadari bahwa jika hari ini seorang wartawan bisa dengan mudah diduga dijebak melalui cara yang tidak jelas, maka besok siapa lagi yang akan menjadi target? Ini bukan hanya masalah yang menyangkut pribadi Muhammad Amir, tetapi ini adalah masalah yang menyangkut keadilan yang merata dan kebebasan pers yang harus kita jaga bersama untuk kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya dengan penuh emosi.
Aksi solidaritas yang berlangsung dengan aman dan tertib ini menjadi bukti nyata bahwa solidaritas antara jurnalis di Jawa Timur tetap kuat dan tidak mudah goyah dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap profesi mereka. Para insan pers tersebut juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini hingga mencapai titik yang berkeadilan dan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.(TIM/Red)



















