Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Bongkar Produsen Petasan

banner 468x60
Spread the love

Pamekasan l metrosoerya.com, – Himbauan untuk tidak membuat petasan dan juga balon udara sudah sering dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan. Namun, masih ada saja orang yang tidak menggubris himbauan tersebut.

Padahal, himbauan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai upaya untuk tetap menjaga keselamatan masyarakat dan juga menjaga situasi serta kondisi wilayah yang kondusif.

banner 336x280

Alhasil, Satreskrim melakukan tindakan tegas dengan menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Dsn. Slatreh, Ds. Rek Kerrek, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan pada Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 pukul 23.20 wib.

Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.

“Dilokasi, cuma ada seorang berinisial M berusia 22 tahun. Dari keterangan M ini, masih ada rekannya yang lain dalam memproduksi petasan. Jadi, yang lainnya sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKP Yoyok.

Selain mengamankan seorang pria ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa,ribuan petasan yang sudah siap diedarkan.

“Kita amankan petasan bentuk bawang sebanyak 296 buah, petasan biasa sebanyak 2.800 buah, petasan sreng dor sebanyak 44 buah, selongsong kosong/kertas 20 buah, petasan renteng sepanjang 3 Cm sebanyak 4 buah, bubuk mesiu seberat 5,9 Kg, arang bubuk 250 gram, arang utuh 500 gram, sumbu jadi sebanyak 2 ikat ± 100 lembar, sebuah balon udara siap pakai, 1 alat potong kertas, 2 buah timbangan dan 15 rim kertas bekas,” ulas mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan tersebut.

Pihak Satreskrim Polres Pamekasan masih memburu pelaku pembuat petasan lain. Sedangkan untuk pria berinisial M tersebut akan dikenakan Pasal 306 KUHPidana (Tentang Bahan Peledak) Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana (Turut membantu melakukan Kejahatan) Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman Hukuman 15 tahun.

“Sekali lagi kami himbau untuk masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun memproduksi petasan ataupun balon udara. Pasti kami tindak tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Jangan sampai Uforia ria dalam merayakan hari Idul Fitri terdapat kabar yang kurang baik,” pungkasnya.(TIM/Red)

banner 336x280