Polisi Ungkap Curas Alfamart di Jekan Raya, Pelaku Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Uncategorized144 Views
banner 468x60
Spread the love

Metrosoerya.com,-Palangka Raya – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (26/3/2026) Sekitar Pukul 18.30 WIB.

 

banner 336x280

Terduga pelaku berinisial W.P. (22) diamankan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

 

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta beberapa barang hasil kejahatan. Barang bukti tersebut turut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi curas yang sempat meresahkan masyarakat.

 

Kasus ini berawal dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB di sebuah gerai Alfamart. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai menggunakan senjata tajam, lalu menggasak uang tunai serta barang dagangan.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Dr. Helmi Hamdani, menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, terduga pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya. “Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ungkapnya.

 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan maupun keterlibatan pihak lain.(@dhea/Imah/b1b)

banner 336x280