Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Petuk Ketimpun

Uncategorized139 Views
banner 468x60
Spread the love

Metrosoerya.com,-Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (25/3/2026) sore. Seorang pria berinisial SR (33) diamankan saat berada di kediamannya di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.

 

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

 

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.1.400.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik terduga pelaku. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(@dhea/Imah/b1b)

banner 336x280