Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kasus penggelapan honor BPD karang gayam sudah gelar perkara naik sidik apakah mantan kades Akan di tetapkan tersangka??

Spread the love

Sampang – Metrosoerya. | Kasus penggelapan honor BPD karang gayam sudah di gelar perkara naik Sidik apakan mantan kades garang gayam di jadi tersangka ??

Sesudah gelar perkara Kanit tipidkor sudah memanggil lagi 9 Anggota BPD yg mana cuma cuma 7 anggota BPD yg bisa hadir dalam panggilan penyidik,
kedua anggota BPD yg selalu mangkir panggilan penyidik yaitu 1. Mohammad Fausi 2. Haqqu yakin,

kanit tipidkor juga sudah memanggil dinas DPMD dan BPKAD yang sudah di mintai keterangan untuk memperkuat bukti bukti yang di kantongi penyidik,

dalam proses sidik kanit 3 tipidkor melakukan Penggilan pada hari kamis tanggal 10 – 08 – 23 kepada mantan kades karang gayam ( Deholi ) meminta keterangan terkait honor BPD yang di duga di gelapkan oleh mantan kades,

Kasat reakrim AKP sukaca SH.saat dikonfermasi melalui kanit 3 tipidkor IPTU indarta SH menuterkan. iya mas kasus ini sudah gelar perkara niak sidik SPDP nya sudah kami kirim kejaksaan kami sudah memanggil lagi 9 anggota BPD cuma 2 orang yang tidak hadir dalam panggilan, dan kami juga memanggil dinas DPMD dan BPKAD yang sudah di mintai keterangan dengan kasus ini, kami juga melayangkan surat pemanggilan ke mantan kades Dehili, pada hari kamis tgl 10 agustus 2023 jam 9:00 wib tapi mantan kades tidak hadir dalam pengilan penyidik dengan alasan Martuanya sakit Opname di surabaya berjanji akan menghadiri hari senin kemaren 13 – 08 -2023 tapi tetap tidak menhadiri panggilan penyidik, kami sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosudur kemaren kami layangkan surat pemanggilan ke dua dalam tahap sidik tutur iptu indarda SH

H.Sujai ketua lembaga Kominitas Pengawas Korupsi L KPK selaku pelapor yang mendampingi Anggota BPD Menggapresiasi dalam kenerja kasat reskrim AKBP Sukaca SH. dan kanit 3 tipidkor iptu Indarta SH dalam menangani kasus penggelapan honor BPD karang garam dengan mekanisme dengan sesuai SOP penyidik kanit 3 tipidkor reskrem Polres Sampang sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini tutur suja’i,

lanjut H. suja’i tansil meminta kepihak penyidik cepat meminta Perhitungan kerugian keuangan Negara PKKN keinspektorat setelah dilakukan penggilan kedua kepada mantan kades, kalo mantan kades masih mangkir dalam penggilan ke dua selanjutnya sy minta APH jemput paksa dan segera di tetap kan tersangka dan meminta ke APH mantan kades Dehili supaya di jegah perjalanan keluar negri dan segera di tetapkan tersangka tutur H.Suja’i dengan geram,@Saipul

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *