Februari 7, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

KPU KOTA MALANG adakan rapat PLENO TERBUKA

Spread the love

MALANG//Metrosoerya. KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 655.045 DPS dari 57 Kelurahan, dan terdapat 2.452 TPS se Kota Malang yang ditetapkan pada hari rabu, 5 April 2023 di Grand Place Hotel, jl. Ade Irma Suryani no. 23. Malang. Jumat, (7/4/2024)

Rapat pleno terbuka penetapan DPS Pemilu 2024 dihadiri seluruh anggota KPU Kota Malang dan jajarannya, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan pejabat TNI/Polri.

Dari parpol yang hadir termasuk Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Kota Malang, Jerufael MManuraja selaku kepala BSPN, mengamati jalannya sidang ppleno terbuka penetapan DPS yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah.

Menurut Jerufael Kepala BSPN DPC PDIP, bahwa hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 akan diberikan pada tanggal 6-12 April 2023 pada semua peserta undangan, baik itu pada Bawaslu dan Parpol.

“Parpol peserta akan diberikan copy digitalnya saja atau PDF antara pada tangaal 6 – 12 April. Dan kemarin diberikan secara simbolis hanya pada Bawaslu Kota Malang saja,” tutur Jerufael.

“Hasil penetapan DPS itu akan diserahkan bersamaan pada PPS melalaui PPK,” jelasnya, saat hujan baru redah setelah jam 2 siang lebih hujan begitu lebat.

Ketua KPU Kota Kota Malang Aminah mengemukakan bahwa penetapan DPS Pemilu 2024 sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan oleh KPU RI, 5 April 2023.

Dia menjelaskan sesuai dengan data yang masuk, dari hasil kerja pantarlih untuk melakukan coklit di 57 PPS atau Kelurahan yang tersebar, dengan hasil yang telah diputuskan adalah 2.452 se’Kota Malang, dengan jimlah pemilih sebanyak 655.045 orang pemilih.

“Kita akan memberikan kesempatan tanggapan pada masyarakat hingga satu bulan kedepan setelah dimulainya penetapan DPS. Masyarakat bisa mengecek langsung barang kali ada yang belum terdaftar sehingga bisa menyampaikan pada PPS setempat atau PPK dan atau langsung ke KPU Kota Malang,” tuturnya

Dia juga mengatakan ada TPS khusus yang ada di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Sukun yang jumlahnya ada 12 TPS khusus.

12 TPS khusus itu, 10 di Lembaga Pemasyarakatan Laki-laki di Kecamatan Blimbing dan 2 di Lemabaga Pemasyarakatan Perempyan di Kecamatan Sukun Kota Malang.

TPS khusus ini atas dasar pengajuan instansi bersangkutan sehingga ada penanggung jawabnya, sehingga adanya data tersebut penting untuk keperluan logistik pemilu yang nanti disalurkan.

Daftar Pemilih Sementara:
Pemilih perempuan : 333.932
Pemilih Laki-laki : 321.122
Total Pemilih Sementara : 655.045
Total TPS Kota Malang : 2.452

Note: Total TPS lokasi khusus : 12 TPS

“Setelah ada tanggapan dari masyarakat, yang kita berikan kesempatan selama satu bulan kedepan, KPU Kota Malang juga terus melakukan pembaruan data hingga nanti jadual untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,” tutup Aminah.

Berdasarkan pengamatan awak media, menyimpulkan bahwa, selain data pemilih yang belum masuk, juga verifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat, salah satunya sudah meninggal dunia tetapi namanya masih terdata, belum bisa dicoret.

Berdasarkan peraturan KPU, pada data pemilih sementara (DPS) bahwa masih ada beberapa nama yang belum bisa dicoret karena TMS, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal tetapi ntuk mencoret data yang TMS itu harus ada bukti pendukung.

Di sinilah pentingnya peran Bawaslu Kota Malang, termasuk membantu verifikasi daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu.

Data pemilih yangvsudah meninggal tidak bisa dicoret, harus ada bukti pendukung, yaitu ada akta kematian, surat kematian, atau surat keterangan kematian dari kelurahan.

Setelah ada bukti tersebut, bawaslu akan membuat rekomendasi ke KPU, kemudian KPU akan menindaklanjuti dengan mencoret atau mengeluarkan nama yang bersangkutan. (Van/tim )

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *