Polres bangkalan berhasil menangkap 9 kasus curanmor dan anggota DPRD menjadi tersangka ditanah merah laok
Bangkalan ||Meteosoerya. AKP Bangkit Satreskrim Polres Bangkalan menegaskan, pada kasus curanmor dalam rentang waktu sebulan, dari pertengahan bulan mei hingga pertengahan bulan juni 2023, ada 9 kasus curanmor 4 tkp dengan 5 tersangka,di wilayah kecamatan Kamal. Itu pada tanggal 22 Mei tahun 2023, Pada tanggal 3 Juni tahun 2023, Kami berhasil mengungkap kembali kasus curanmor. Dengan TKP Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Adapun BB atau barang bukti yang berhasil kami amankan ada 6 motor.
“,Dari desa Baipajung 4 tersangka diantaranya 1 orang masih buron dengan inisial (SMS) dan 1 orang masih sakit belum kami tahan sedangkan dari pihak tanah merah laok menahan 3 orang dan 1 orang inisial (FRO) masih dalam pencarian,” Ujarnya, Jum’at (16/06/23).
pada hari Minggu tanggal 4 Juni tahun 2023. Pertama nya dari Desa by Pajung ada empat orang tersangka, SN umur 42 tahun, dan SMS umur 48 tahun, AS umur 36 tahun, HMT umur 25 tahun, Dalam pencarian nya Sehingga yang sudah kita tahan ada dua orang, Sakit sehingga tidak bisa kita lakukan penahanan, Kemudian dari Desa Tanah Merah Laok, kami menetapkan 4 orang tersangka ketiganya sudah kami tahan.
“Motif Tanah Merah Laok adalah adanya perseteruan di pasar antara tsk. As dari Desa Tanah Merah Laut dengan PSK. Skd asal desa baipajung, Soalnya 170 ayat 2 ke 1 kedua dan ketiga, Dimulai dari adanya perseturuan di pasar, Adapun kita menetapkan saudara SMS, Sebagai Dengan delik provokasi atau menghasut, Dengan pasal 160 KUHP ,” pungkasnya. ( Jakfar )