Sidoarjo – Metrosoerya.com.-Pemkab Sidoarjo berhasil membongkar tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo. Hal itu dilakukan untuk konektivitas jalan perumahan tersebut dengan Perumahan Mutiara City serta diintegrasikan dengan jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang dapat mengurangi kemacetan sekaligus untuk mempermudah mobilitas penduduk.
Hal itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Warih Andono, SH yang juga politikus senior Partai Golkar.
Menurutnya, jalan yang diserahkan pengembang ke Pemkab. Sidoarjo sejak tahun 2017 itu sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemkab. Sidoarjo. “Bahwa apa yang direkom dewan semua diserahkan ke pemerintah daerah yakni Pemkab Sidoarjo,” ucap Warih Andono. Jum’at (30/1/2026).
Sebenarnya akses jalan dua perumahan tersebut sudah terhubung. Jalan paving sudah dibangun perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency. Namun konektivitas jalan tersebut terkendala pagar perumahan Mutiara Regency. Pagar itulah yang dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Warih juga menjelaskan bahwa, dewan merekom saja namun yang dapat memutuskan dan mengeksekusi adalah eksekutif karena sepenuhnya adalah kewenangannya.
“Karena kewenangan pengelolaan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) ada di pemerintah daerah,
walaupun dewan rekom apa aja kalau pemerintah daerah sudah menghendaki dan PSU digunakan untuk kepentingan umum juga, dewan tidak bisa berbuat apa-apa
rekom itu sama saja dengan permohonan. Sedang permohonan bisa diperhatikan bisa tidak diperhatikan tergantung kewenangan pemerintah daerah,” jelanya.
Konektifitas jalan antar perumahan perlu dilakukan. Hal tersebut mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Konektivitas jalan perumahan tidak hanya terjadi pada jalan perumahan Mutiara Regency Sidoarjo dengan perumahan Mutiara City Sidoarjo. Namun juga jalan perumahan lainnya akan dilakukan jika terdapat kondisi serupa.
Dengan adanya konektivitas jalan perumahan akan memecah kepadatan lalu lintas yang terjadi di jalan Desa Jati. Jalan selebar empat meter dengan volume kendaraan padat akan rawan kecelakaan.
Setelah pembongkaran pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo akan menempatkan personalnya untuk melakukan penjagaan akses jalan yang telah tersambung tersebut selama 24 jam.
Sejumlah warga juga mengaku bersyukur pengintegrasian jalan tersebut dapat dilakukan. Karena jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo yang telah tersambung dengan jalan Perumahan Mutiara Regency dapat menjadi jalan alternatif lainnya.
Apalagi selama ini jalan Desa Jati sering macet karena lalu lalang kendaraan warga Desa Jati dan Banjarbendo serta warga Perumahan Mutiara City.
Sudah dibongkarnya tembok pembatas tersebut pemerintah daerah otomatis sudah melakukan kewenangannya. Dewan mengawasi apakah jalan itu digunakan sesuai peruntukannya apa tidak.
“Saya rasa karena pemerintah daerah sudah gunakan kewenangan. Ya selanjutnya mari kita awasi besama tentang apa maksud pembukaan pagar tersebut
akan digunakan sebagai mana mestinya untuk fungsi jalan atau tidak dan kita lihat bagaimana dengan pemeliharaan jalannya itu.” Pungkas Warih Andono. (yun/znr)















