Ini Keterangan Plt. Desa Damarsi Terkait Tanah TKD Seluas 3.500M2 Yang Dirumorkan Hilang

Daerah455 Views
banner 468x60
Spread the love

Sidoarjo – Metrosoerya.com.- Keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran Sidoarjo yang luasnya tanahnya

kurang lebih 3.500m2 dirumorkan hilang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ternyata tidak hilang. Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Plt. Desa Damarsi Mohammad Faroid, Rabu (18/3/2026).

banner 336x280

Didampingi anggota dan Ketua BPD Desa Damarsi, Drs. Karmidi, menurut keterangan Mohammad Faroid dan juga berdasarkan bukti-bukti tertulis di Kantor Desa Damarsi bahwa tanah tersebut tidak berganti kepemilikan sesuai bukti tertulis yakni Letter C kepemilikan. “Saat ini tanah yang di atasnya berdiri bangunan kost masih berstatus tanah Kas Desa Damarsi,” tegas Mohammad Faroid sambil membawa dokumen riwayat tanah yang dimaksud.

Lanjutnya, berdirinya bangunan tidak lepas dari beberapa kronologi tukar guling(ruislag) yang akhirnya batal karena belum adanya tanah pengganti. Kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Sampurna Indo Raya yang dulunya PT. Jaya Terra yang rencananya ada tukar guling, adalah sepihak dan bangunan yang berupa kos-kosan tersebut dikomersilkan oleh pihak pengembang.

”Mungkin bisa dikatakan penyerobotan. Berkali-kali Pemdes sudah memberikan teguran, peringatan secara langsung tidak diindahkan. Upaya-upaya itu dituangkan dalam berita acara. Jadi ruislag sampai sekarang belum terjadi, tidak ada peralihan ke pihak lain,” ungkapnya.

Ia berharap, agar persoalan ini cepat selesai akan dilaporkan ke Bupati Sidoarjo karena Pemdes sudah tidak mampu lagi melakukan upaya-upaya. “Mohon nanti kita difasilitasi bapak bupati, DPRD Sidoarjo sehingga nanti persoalan ini memang harus clear dan benar-benar clear. Tanah desa kan harus kembali ke desa, bisa dimanfaatkan,” harap Faroid.

Disinggung apakah pihak pengembang menyerobot tanah milik desa?. “Bisa dikatakan seperti itu, karena tidak ada legalitas
yang digunakan untuk dasar membangun. Penjualannya dan pemasarannya memakai alas hak lain,” bebernya.

Dikesempatan yang sama Ketua BPD Desa Damarsi Drs. Karmidi
menjelaskan bahwa, upaya telah dilakukan namun belum berhasil.
Terkait dengan adanya aliran dana ke desa ia mengatakan dengan tegas,”Tidak ada aliran dana ke desa,” tegas Karmidi singkat.

Awak media ini ditunjukan oleh Plt. berupa dokumen tertulis yang memuat secara terperinci dan detail terkait tanah TKD tersebut. Dokumen tersebut bercover warna biru laut tertulis “Kronologi Rencana Dan Batalnya Tukar Guling Tanah Desa Luas 3500m2 (lor omah)”. Inti dokumen tersebut adalah:
1. Tanah Masih Milik Pemdes Damarsi.
a. Tanah desa sebagaimana dimaksud di atas baik secara fisik dan Yuridis beserta data-data yang ada bahwa tanah tersebut:
Masih ada (tidak hilang)
masih milik Pemdes Damarsi
belum pindah ke Persil lain
dan masih tetap menggunakan alas hak Letter C No. 1569 Persil GL kelas S atas nama Djainul Lutfi.
b. Bahwa Tukar Guling tanah desa dengan PT. Jaya Terra Group tidak/belum pernah terjadi dengan keterangan:

Berdasarkan riwayat perjalanan/kronologi di atas dapat disimpulkan belum adanya kesepakatan terjadinya Tukar Guling
belum adanya lahan pengganti.
Tambahan kompensasi senilai Rp. 500.000.000,- sebagaimana tertuang dalam berita acara Pemerintah Desa Damarsi belum menerimanya.

2. Tanah dikuasai dan dijual belikan berupa Rumah Kost Mandiri Oleh PT. Sampurna Indo Raya.

a. Bahwa pemasaran dan penjualan serta rumah kost yang dilakukan oleh PT. Sampurna Indo Raya menggunakan alas hak Letter C No. 963 persil GL kelas S atas nama Alipikri B. Patimah yang merupakan lahan milik H. A. Yogan (rencana lahan pengganti) yang berlokasi di sebelah timur perumahan Sun Village.

b. Bahwa rumah kost yang dibangun oleh PT. Jaya Terra Group atau PT. Sampurna Indo Raya adalah berdiri di atas tanah desa dengan alas hak Letter C No. 1569 Persil GL kelas S atas nama Djainul Lutfi. (yun/znr).

banner 336x280