Kuala Kapuas, Metrosoerya. com.
Kades Suka Maju Prayitno, klarifikasi tuduhan menjual tanah R (Restan). Hal ini jelas tidak mungkin, karena lahan Restan atau Tanah Kas Desa itu urusan Kades sebelumnya,
Pihaknya menepis tudingan sekelompok warga mengatasnamakan masyarakat
dan melaporkan dirinya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Itu perlu diklarifikasi katanya, Saat ditemui dikediamannya, Sabtu (14/02/2026).
Menurutnya, banyak awak media akhir2 ini mehubungi meminta informasi terkait kasus Lahan Restan atau Tanah Kas Desa tsb.
Kalau mengacu dokumen lahan diterimanya, luasan Lahan 900 Ha, diserahkan Kades Wayan Arsana kepada PT. AGRO DIAN MANDIRI, (sekarang PT. Lifere Agro Kapuas) disertai Berita Acara penyerahan Lahan,
Nomor ; 99/DS-SKM/LK/2006, pada Rabu 23 Agustus 2006 yang ditanda tangani Kepala Desa, Ketua BPD, dan Tokoh Masyarakat setempat saat itu.
Kemudian ketika Kades dijabat Nur Mubin, dengan surat Pemdes Suka Maju, 11 November 2011 disampaikan permohonan kepada PT. DIAN AGRO MANDIRI, (sekarang PT Lifere Agro Kapuas),
Agar pihak perusahaan dapat mempersiapkan perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola inti plasma.
Surat ini dibarengi penyampaian data calon peserta plasma dan lahan plasma yang bermitra, adalah ; KK Awal Penempatan 97/Orang, Lahan 197.Ha/ SHM.
KK Pecahan/Tambahan 127/Orang, Lahan 254.Ha/SKT (Tanah Belum Sertifikat), Total lahan 448 Ha.
Masih menurutnya, pihak Kades Nur Mubin yang menjabat saat itu, juga terjadi penyerahan Lahan R (Restan) namun telah direvisi hingga tercatat 894,50 Ha, ke pihak Perusahaan,
dimana Berita Acara ditanda tangani Nur Mubin (Kades),
Lalu Kertawang (Sekdes), dan I Made Swartesane (BPD) Desa Suka Maju Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari semua itu terdapat 254 Ha./SKT status Tanah Belum Sertifikat.
RAPAT KESEPAKATAN INVENTARISIR
LAHAN 526 SHM.
Pemdes Suka Maju, per 31 Oktober 2025 gelar rapat kesapakatan menindaklanjuti hasil rapat di Kecamatan, per 27 Oktober 2025 terkait inventarisasi 526 SHM.
Dalam Berita Acara, dan ringkasan hasil keputusan rapat tsb, Tidak perlu dibentuk tim inventarisir 562 SHM, karena sudah sesuai aturan yang berlaku.
Bagi KK belum dapat SHM yang dibagikan Tahun 2020 diprioritaskan proses sertifikat.
Data untuk proses sertifikat diambil paling lambat per 31 Desember 2025 sebagai dasar pembuatan sertifikat.
Sesuai berita acara, rapat dihadiri semua Perangkat Pemdes Suka Maju, dan semua elemen masyarakat yang terkait.
Terlepas dari hasil keputusan rapat tsb, bahwa
menurut sumber yang layak dipercaya keterlibatan pengalihan lahan dan persoalan lainnya yang dituduhkan terhadap Prayitno selaku Kades Suka Maju Kecamatan Mantangai,
tidak terbukti,
dan sudah diklarifikasi saat dihadapan penyidik/Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas.
Ditengerai sebagian masyarakat banyak yang belum mengetahui, terkait lahan yang dipersoalkan, sehingga membuat kisruh sekelompok warga,
Anehnya ketika PTSL masuk, proses penerbitan 126 sertifikat PTSL sudah clear pada Tahun 2020, namun perihal penyerahan tanah Restan baru diketahui Pemerintah Desa Tahun 2021, itupun berkas tersebut diserahkan oleh pihak perusahaan PT Lifere Agro Kapuas.
Yang jadi pertanyaan, kenapa selama kurun waktu dari Th 2015 hingga Tahun 2020, Kades Prayitno tidak mengetahui padahal masih menjabat untuk periode pertama.
Kades Prayitno dilantik akhir 2015 sebagai Kades Suka Maju, menurut informasinya tidak ada terima dokumen apapaun, kecuali Cap Stempel Pemdes dari Pj Kades “Imbuhnya kepada awak media.
Tahun 2019 Pemdes Suka Maju melalui program PTSL telah mendapat kouta sebanyak 526 untuk penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN Kabupaten Kapuas.
Sehingga Tahun 2021 telah terbit sertifikat PTSL sebanyak 526.
Proses sertifikasi, pendaftaran, pengukuran dll, Pemdes Suka Maju, tidak ada pungli,
tidak memungut biaya alias gratis. Dmk (Ahza).













